welcme

Selamat Datang Semoga Anda Puas hehehe

Rabu, 23 Maret 2011

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM PEMBANGUNAN

A. Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigm sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
B. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Secara filosofis, Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasari atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Pancasila harus dijadikan pedoman dan tolak ukur dalam setiap aktifitas bangsa Indonesia. Pancasila harus menjadi paradigma perilaku manusia Indonesia, termasuk dalam pembangunan nasionalnya. Pancasial dapat dipergunakan sebagai tolak ukur atau paradigma pembangunan nasional di berbagai bidang seperti politik dan hokum, ekonomi, hankam, social budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan agama.
C. Pancasila Sebagai Paradigma di Segala Sektor
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik dan Hukum
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas
kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik
didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena
itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral
ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral
keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara
dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik
yang santun dan bermoral.
2. Pancasila sebagai paradigma Pembangunan Ekonomi
Pakar ekonomi Indonesia yang mengikuti pendapat atau pandangan pakar Barat ( pakar IMF ) tentang pembangunan ekonomi Indonesia. Atas dasar pandangan tersebut, maka pembangunan ekonomi akan berhasil apabila dilakukan dalam arus persaingan bebas.
Mubyarti mengembangkan system ekonomi kerayaktan, yaitu system humanistic yang lebih mendasarkan pasa tercapainya kesejahterahan rakyat secara luas. Pembangunan ekonomi tidak dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusian ( Mubyarti, 1999 ). Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera.

3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan HANKAM
Salah satu tujuan dibentuknya pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemerintah berkewajiban membangun sistem pertahanan dan keamanan yang mampu mewujudkan tujuan atau cita-cita tersebut untuk mewujudkan kehidupan social yang aman, damai, dan tentram serta pemanfaatan sumber daya alam perlu dikawal dengan sistem pertahanan dan keamanan yang baik.
Pemerintah telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk membangun bidang pertahanan dan keamanan. Namun pembangunan militer yang telah dilakukan cenderung hanya untuk kepentingan kelompok atau partai politik tertentu dalam upaya mempertahankan kekuasaannya. Negara dan rakyat belum dapat menikmati pembangunan tersebut.
4. Pancasila Sebagai Pardigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan social berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
5. Pancasila Sebagai Pengembangan IPTEKS
Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan teknologi dan seni (ipteks ) merupakan salah satu prasyarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern. Pembangunan ipteks bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan material, melainkan harus memperhatikan aspek spiritual. Kemampuan manusia dalam mengembangkan dan menguasai ipteks sangat bergantung pada intelektualitasnya dan harus memperhatikan aspek ostestis dan aspek moral (etika).
Tujuan esensial dari pengembangan dan penguasaan ipteks adalah demi kesejahterahan umat manusia. Dengan demikian, pengembangan ipteks harus sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup dan kehidupannya.
Pengembangan ipteks harus didasarkan pada nilai-nilai moral terkandung dalam sila-sila Pancasila. Pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ipteks dalam pertimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Kedua, sila kemanusiaan yang adil dan beradap, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa mengembangkan ipteks harus mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap. Ketiga, sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan sifat universilitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dengan sila-sila yang lain.
Keempat, sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, merupakan landasan bahwa pengembangan ipteks harus dilakukan secara demokratis. Kelima, sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi landasan bahwa pengembangan ipteks harus dapat mendatangkan keadilan bagi kehidupan manusia.

6. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Agama merupakan masalah yang paling asasi dan peka sehingga tidak ada seorangpun yang dapat melaksanakan agamanya kepada orang lain. Pengembangan kehidupan beragama harus dilaksanakan atas dasar nilai-nilai keagamaan, terutama yang mengatur hubungan antara manusia. Tujuan pengembangan kehidupan beragama adalah terciptanya kehidupan sosial yang aman dan tentram, serta saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
Pancasila harus menjadi paradigma pengembangan kehidupan beragama. Dengan paradigma Pancasila kiranya cukup jelas langkah dan strategi apa yang harus dilakukan guna membangun kehidupan beragama yang paling menguntungkan bagi masyarakat Indonesia.

D. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Pada saat ini Indonesia tengah berada pada era reformasi yang telah
diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru banyak
mengalami keruntuhan. Pada era reformasi ini, bangsa Indonesia ingin menata
kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera.
Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi kedaulatan dan keadilan pada rakyat.
Reformasi memiliki makna, yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Apabila gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan kehidupan yang lebih baik, tiada jalan lain adalah mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar
kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar kehidupan yang baik
itu sudah terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Oleh karena itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka, dan
tolok ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Dengan pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma pancasila adalah sebagai berikut
a. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upayapenataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa
ketidakadilanlah penyeban kehancuran suatu bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar